Bengkulu - Tiga orang mantan pimpinan DPRD
Kabupaten Seluma, Bengkulu dalam kasus dugaan
korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan DPRD Seluma tahun anggaran 2018 silam, terancam dijemput paksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus
Polda Bengkulu, Kamis (12/1/2023).
Ketiga tersangka ini yakni, Husni Thamrin selaku Ketua DPRD Seluma, Okti Fitriani dan Ulil Umidi masing-masing Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Seluma periode 2014-2019. Sebelumnya berkas perkara ketiganya ini telah dinyatakan lengkap pada akhir Desember 2022 lalu.
Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman, Kamis (12/01/2023) mengatanan, sejak perkara ini bergulir di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, berkas ketiganya dinyatakan lengkap kendati harus menjalani proses yang cukup panjang. Hingga saat ini, ketiganya belum hadir dan memenuhi panggilan penyidik. Penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap ketiganya.
"Kita sudah meminta ketiga tersangka untuk hadir ke Polda Bengkulu, pemanggilan pertama mereka tidak hadir, kita lakukan pemanggilan yang kedua kali," kata Dodi Ruyatman, Kamis (12/1/2023).
Dari jadwal pemeriksaan yang dilakukan penyidik, lanjut Dodi Ruyatman, ketiganya pada Senin (9/1/2023) seharusnya memenuhi panggilan penyidik namun tidak hadir dengan alasan dinas, sehingga dijadwalkan ulang.
"Semoga mereka kooperatif, agar kita tidak melakukan upaya membawa paksa ketiganya," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozano Yudistira mengatakan, pascaberkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap, pihaknya masih melakukan koordinasi ke Penyidik Tipidkor kapan waktu pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan.
"Kami dari kejaksaan masih berkoordinasi ke Penyidik Tipidkor Polda kapan waktu dan tempat pelimpahan tahap kedua (berkas dan tersangka)," ungkap Rozano.
Awal tahun 2022, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 3 dari delapan orang terperiksa, yang ketiganya merupakan mantan pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dan sejak ditetapkan tersangka ketiganya ini tidak ditahan.
Status ketiganya pada awal tahun 2022 lalu sudah menjadi tersangka hanya saja berkas perkara para tersangka ini berulang kali bolak-balik dari Penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga pada akhir tahun 2022 ini berkas dinyatakan lengkap.
Sebagaimana diketahui dugaan kasus yang melibatkan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma pada periode 2014-2019 lalu ini berdasarkan fakta persidangan tiga terpidana yakni Sekretaris Dewan E-S, F-L dan S-A selaku bendahara. (rgo/wna)
Load more