News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengendali Sabu 30 Kilogram Asal Aceh Dituntut Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Sri Delyanti menuntut Safrur Razi alias Syahrul dengan hukuman pidana mati.
Jumat, 16 Desember 2022 - 17:45 WIB
JPU Sri Delyanti saat membacakan tuntutan mati kepada terdakwa bandar sabu 30 kg di Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Medan, Sumatera Utara - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Sri Delyanti menuntut Safrur Razi alias Syahrul (33) dengan pidana mati. Warga Lhokseumawe Aceh itu dinilai terbukti menjadi pengendali atau bandar narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram antar provinsi dari Aceh menuju Palembang.

Tuntutan mati tersebut dibacakan JPU Sri Delyanti di hadapan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/12/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar, tuntutan sudah dibacakan pada Rabu kemarin. Kita meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Safrur Razi alias Syahrul," kata JPU Sri Delyanti kepada tvOnenews.com, Jumat (16/12/2022).

Jaksa Penuntut Umum, Sri Delyanti mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Terdakwa dinilai menjadi otak pelaku dibalik penyelundupan narkotika atau permufakatan kejahatan dalam mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang akan dikirim dari Aceh menuju Palembang," sebut JPU Sri Delyanti.

JPU Sri Delyanti mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan atau nihil. Tuntutan mati tersebut dikatakan Sri Delyanti, agar menimbulkan efek jera bagi bandar narkoba. 

"Biar ada efek jera. Kejahatan yang dilakukan terdakwa sangat membahayakan keselamatan masyarakat pada umumnya," jelasnya.

JPU Sri Delyanti menjelaskan perkara tersebut bermula pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, Syahrul menghubungi Rizwan (berkas terpisah) untuk mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus plastik berisikan sabu seberat 30 kilogram dengan upah sebesar Rp600 juta.

"Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) untuk mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah Rp600 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga," kata JPU Sri Delyanti.

Namun, sambung JPU, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polda Sumut dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa. 

Lanjut JPU, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram. "Ketika diinterogasi, ketiga terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa Syahrul yang berada di Lhokseumawe. Mereka hanya disuruh terdakwa Syarul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang," sebutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi itu, kata JPU Sri Delyanti, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut langsung berangkat ke Lhokseumawe untuk melakukan penyelidikan. 

"Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syahrul yang saat itu sedang berada di Jalan Tengku Hamzah Bendahara, Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, tepatnya di kedai kopi pinggir jalan," ucapnya. (ayr/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT