Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tandasnya. (PUJ/LNO)
Load more