Kasus Pengusiran Nenek Elina, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
- tvOne - syamsul huda
Surabaya, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari rumahnya. Kedua tersangka diketahui berada di lokasi saat kejadian.
Satu dari dua tersangka pelaku kekerasan dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina ditangkap oleh petugas Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin siang. Pelaku yang ditangkap berinisial S.A.K. (Samuel), yang diketahui menyuruh dan berada di lokasi saat Nenek Elina diusir paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial M.Y. (Yasin) berhasil diamankan pada Senin malam. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, melaksanakan gelar perkara, dan menetapkan dua tersangka, yakni S.A.K. dan M.Y.,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Widiatmoko.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan atau perusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Widiatmoko, menegaskan bahwa kasus kekerasan dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam perkara tersebut.
“Sementara ini, dari hasil pemeriksaan, masih ada dua tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” pungkasnya. (sha/gol)
Load more