Polda Lampung Segera Limpahkan Mantan Direktur PT KNT Terkait Korupsi Rp 5 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung segera melimpahkan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur PT KNT (Karya Nusa Tujuh).
Kamis, 24 November 2022 - 15:00 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/ Pujiansyah
Tersangka IN dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar. (puj/wna)
Load more