Bandar Lampung, Lampung - Dua oknum Brimob Polda Lampung yang ditangkap Densus 88 terindikasi telah bergabung dengan “Polisi Cinta Sunnah” lebih dari satu tahun.
Dua oknum anggota Brimob Polda Lampung itu, yakni Kompol S dan Bripka L.
Keduanya diamankan dalam rangkaian kegiatan Densus 88 Antiteror di Lampung.
Kompol S diketahui pernah menjabat sebagai Kapolsek di Polres Lampung Tengah pada tahun 2017 lalu.
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengungkapkan bahwa keterlibatan dua oknum polisi Polda Lampung yang diduga sebagai pemasok amunisi senjata api kepada teroris merupakan fakta bahwa jaringan terorisme mentargetkan aparat karena salah satu alasannya adalah punya akses ke senjata.
"Ini ngeri. Kalau aparat saja yang memang tugasnya untuk menindak malah terpapar, terus masyarakat harus mau mempercayakan kepada siapa tentang penindakan masalah terorisme ini?," kata Ken saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (16/11/2022).
Load more