Mandailing Natal, Sumatera Utara - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersatu Mandailing Natal (AMBM) di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis siang (20/10/2022) berunjuk rasa ke kantor Bupati Madina. Mahasiswa menuntut pemerintah Kabupaten Madina untuk menghentikan aktivitas perusahaan tambang panas bumi karena meresahkan warga sekitar.
Ahmad Hidayat Batubara, salah satu koordinator aksi menyebutkan bahwa selama keberadaan perusahaan tambang panas bumi tersebut di Madina kerap menimbulkan keresahan warga sekitar tambang. "Sudah berulangkali terjadi tragedi kebocoran gas yang diduga gas beracun H2S, puluhan warga mengalami keracunan bahkan meninggal dunia, kami meminta agar perusahaan tambang tersebut diberhentikan semua aktivitasnya di Madina, jangan pemerintah kong kali kong (‘main mata’) dengan perusahaan,” tuntut Ahmad Hidayat Batubara dalam orasinya.
Mahasiswa juga mempertanyakan penegakan hukum terhadap kelalaian yang terjadi selama ini. Menanggapi persoalan hukum, Kabag OPS Polres Madina, Muhammad Rusli yang ikut mengamankan demo mahasiswa menyebutkan, penyelidikan terkait kejadian tersebut sedang ditangani Polda Sumut. "Terkait persoalan hukum sedang ditangani Polda Sumut. Ditreskrimsus Polda Sumut sudah dua kali melakukan investigasi untuk mendalami kasus tersebut, namun itu butuh proses, semua ada aturan," tutur Rusli menyikapi tuntutan mahasiswa.
Sementara itu, Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi, yang menerima mahasiswa di Aula Kantor Bupati Madina dengan sabar menyampaikan langkah-langkah yang telah dilaksakan pemerintah Kabupaten Madina bersama unsur Forkopimda.
"Kita sudah menangani persoalan tersebut secara maksimal sesuai kapasitas yang dimiliki pemerintah Kabupaten Madina, bahkan kita melakukan lebih dari kapasitas pemerintah Kabupaten Madina. Kita telah menyurati kementerian ESDM untuk menghentikan operasional perusahaan di wilayah yang bermasalah," tutur Wakil Bupati menanggapi tuntutan mahasiswa.
Bupati menambahkan, supaya mahasiswa bisa memaklumi kapasitas pemerintah Kabupaten Madina dalam persoalan tambang panas bumi tersebut. "Izin pertambangan panas bumi dikeluarkan langsung kementerian ESDM, pengawasan dan penindakan adalah wewenang kementerian ESDM termasuk pencabutan izin operasional perusahaan," pungkas Atika Azmi Utammi.
Unjuk rasa mahasiswa diakhiri dengan penyerahan salinan tuntutan kepada wakil Bupati Madina. (rsr/wna)
Load more