News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jonni Alias Apin Bakim, Buronan Bos Besar Judi Sumut Akhirnya ‘Pulang’

Jumat, 14 Oktober 2022 malam, Jonni alias Apin alias Apin Bakim, buronan berstatus DPO yang paling dicari dikabarkan telah diamankan.
Jumat, 14 Oktober 2022 - 22:22 WIB
Jonni alias Apin alias Apin Bakim mengenakan kemeja batik biru lengan panjang
Sumber :
  • Tim Tvone/ Yoga Syahputera

Medan, Sumatera Utara - Jumat, 14 Oktober 2022 malam, Jonni alias Apin alias Apin Bakim, buronan berstatus DPO yang paling dicari dikabarkan telah diamankan. Pria keturunan berusia 34 tahun tersebut merupakan anak dari Bakim yang akan diseret dalam proses hukum terkait kasus tindak pidana perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. 

Disebutkan bila Jonni alias Apin alias Apin Bakim sudah ditangkap pihak Polri dan Interpol. Proses penangkapan dikabarkan pada siang hari ini di Kuala Lumpur, Malaysia.
Selanjutnya, Jonni alias Apin alias Apin Bakim hendak dibawa kembali ke Indonesia, untuk menjalani proses penyidikan terkait kasus judi dan TPPU di Polda Sumatera Utara dan selanjutnya akan diserahkan paling lama satu minggu ke pihak kejaksaan. Penarbangan Jonni alias Apin tersebut diberangkatkan dari Kuala Lumpur menuju Medan, dengan menggunkan pesawat Air Asia dan berangkat sekitar pukul 19.00 WIB hari ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya belum dapat info itu,” tulis Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Selanjutnya, ketika awak media tvonenews.com mengirim satu foto diduga proses penangkapan Apin Bakim di luar negeri, Hadi Wahyudi juga merespon. "Yang gue denger sih begitu,” balas Hadi dengan mengirimkan foto emoji melalui pesan Whansapp.

Sebelumnya, nama Jonni alias Apin Bakim terseret dalam kasus perjudian yang ditindak atau digerebek oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak beserta PJU jajaranya dan melibatkan personel bersenjata lengkap.

Di mana lokasi operasional judi online dilakukan di ruko berkedok warung kuliner Warna Warni di kawasan Komplek Cemara Asri, Percut, Deliserdang pada Selasa 9 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari rangkaian penyelidikan oleh Polda Sumatera Utara, terungkap bahwa bisnis judi online tersebut sudah berjalan sejak Januari 2022 hingga Agustus. Ada 21 website judi yang dioperasikan dengan omzet Rp1 miliar per hari per satu website judi tersebut.

Kombes Pol Hadi Wahyudi yang saat itu merilis kasus yang ditangani Ditreskrimsus serta Ditreskrimum Polda Sumut menyita sejumlah pasang bukti, diantaranya laptop, CPU dan komputer, kartu kredit dan ATM, serta ratusan rekening. Nama Jonni alias Apin Bakim ditetapkan tersangka sebagai pemilik.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT