Kombes Pol Hadi Wahyudi yang saat itu merilis kasus yang ditangani Ditreskrimsus serta Ditreskrimum Polda Sumut menyita sejumlah pasang bukti, diantaranya laptop, CPU dan komputer, kartu kredit dan ATM, serta ratusan rekening. Nama Jonni alias Apin Bakim ditetapkan tersangka sebagai pemilik.
Dari kasus ini, kemudian Polda Sumut bergerak melakukan pengembangan hingga melakukan penggeledahan di dua rumah mewah bernilai miliaran rupiah di Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang.
Tak sampai di situ, eksekusi penyitaan juga dilakukan Polda Sumut dengan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Pakam Deliserdang dan Pengadilan Negeri Medan, sebanyak 12 aset fantastis bernilai miliaran rupiah. Selanjutnya Polda Sumut juga memanggil keluarga Jonni alias Apin Bakim selama pelariannya ke luar negeri dengan status DPO.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Polda Sumut juga memanggil istri, mertua dan ayah kandung dari Jonni alias Apin Bakim. Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, keluarga tersebut tidak koperatif, sehingga polisi mengambil tindakan tegas berupa pencekalan keluar negeri terhadap keluarga Apin Bakim. (ysa/wna)
Load more