GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Aplikasi Binomo

Guru Afiliator Indra Kenz bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kamis, 6 Oktober 2022 - 19:27 WIB
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich saat menjalani penjara persidangan di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan
Sumber :
  • Tim Tvone/ Ahmidal Yauzar

Medan, Sumatra Utara - Guru Afiliator Indra Kenz bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap JPU Chandra Naibaho saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan penjara, di depan Majelis Hakim yang diketuai Marliyus. Fakar terjerat kasus penyebaran berita hobong dan tindak pidana pencucian uang dalam transaksi elektronik di aplikasi trading Binomo.

"Terdakwa Fakar Suhartami Pratama terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan konsumen dalam transaksi elektronik," kata Chandra.

Dalam kasus ini, Fakar disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

Dalam tuntutannya, jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan yang meringankan tuntutan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan serta dilarang oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Meringankan bahwa terdakwa bersifat sopan di depan persidangan, dan bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan bahwa terdakwa belum pernah dihukum,” sebutnya.

Sementara Penasehat Hukum, Fakar Stella Guntur, akan mengajukan pledoi terkait berita bohong yang dipersangkakan oleh JPU kepada klienya. "Kami akan sesuai dengan saksi ahli yang kami hadirkan Dr Mahmud, beliau mengatakan hoax itu berita bohong ITE, karena secara ITE itu adalah kepada konsumen. Nah, kalau di sini sepertinya saksi-saksi bukanlah konsumen melainkan traider, nanti ini akan kita bantah dipledoi," katanya. (ayr/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT