News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Aplikasi Binomo

Guru Afiliator Indra Kenz bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kamis, 6 Oktober 2022 - 19:27 WIB
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich saat menjalani penjara persidangan di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan
Sumber :
  • Tim Tvone/ Ahmidal Yauzar

Medan, Sumatra Utara - Guru Afiliator Indra Kenz bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap JPU Chandra Naibaho saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan penjara, di depan Majelis Hakim yang diketuai Marliyus. Fakar terjerat kasus penyebaran berita hobong dan tindak pidana pencucian uang dalam transaksi elektronik di aplikasi trading Binomo.

"Terdakwa Fakar Suhartami Pratama terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan konsumen dalam transaksi elektronik," kata Chandra.

Dalam kasus ini, Fakar disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

Dalam tuntutannya, jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan yang meringankan tuntutan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan serta dilarang oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Meringankan bahwa terdakwa bersifat sopan di depan persidangan, dan bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan bahwa terdakwa belum pernah dihukum,” sebutnya.

Sementara Penasehat Hukum, Fakar Stella Guntur, akan mengajukan pledoi terkait berita bohong yang dipersangkakan oleh JPU kepada klienya. "Kami akan sesuai dengan saksi ahli yang kami hadirkan Dr Mahmud, beliau mengatakan hoax itu berita bohong ITE, karena secara ITE itu adalah kepada konsumen. Nah, kalau di sini sepertinya saksi-saksi bukanlah konsumen melainkan traider, nanti ini akan kita bantah dipledoi," katanya. (ayr/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Media Vietnam menyoroti skuad Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan perhatian utama tertuju pada Marselino Ferdinan sebagai satu-satunya pemain yang.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT