Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Lampung Tusuk Istri dengan Pisau
Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Lampung Tusuk Istri dengan Pisau
Sabtu, 24 September 2022 - 21:34 WIB
Sumber :
- Istimewa/pixabay.com
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, tentang dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. (Puj/Aag)
Load more