Pesawaran, Lampung - Lantaran ditolak berhubungan badan, membuat Ngadiono (47) seorang suami di Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, nekat menganiaya hingga membacok sang istri dengan senjata tajam jenis pisau.
Pelaku emosi lantaran korban sering menolaknya berhubungan badan. Alhasil, Ngatemi (45) wanita malang itu harus menerima 7 luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
Pelaku Ngadiono naik pitam lantaran kehidupan rumah tangganya sudah tidak harmonis, dan kerap cemburu terhadap korban. Terlebih, ketika pelaku sering ditolak oleh istrinya ketika hendak berhubungan intim.
"Benar, peristiwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut berlangsung Jumat kemarin sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran, Sabtu (24/9/2022).
Kompol Harpan menambahkan, pelaku menusuk korban tepat di bagian tangan sebelah kiri sebanyak 5 kali, pinggul kanan 1 kali, dan leher belakang kanan 1 kali. Perbuatan itu dilakukan NO menggunakan 1 bilah pisau, dengan panjang sekitar 25 CM bergagang kayu coklat.
"Motifnya pelaku menusuk korban karena kesal dan cemburu. Sebab sering ditolak meminta waktu berhubungan badan kepada korban," ungkap Kapolsek.
Akibat peristiwa tersebut, Ngatemi kini menjalani rawat jalan dan sudah berada di rumah keluarga korban, dalam kondisi tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kapolsek menjelaskan, penusukan itu berawal saat pelaku kembali merayu dan mengajak korban untuk berhubungan seks. Korban pun kembali menolak ajakan pelaku itu. Sehingga pelaku naik pitam dan gelap mata.
Pelaku lalu mengambil pisau dan menusuk korban sebanyak tujuh kali di tangan kiri, pinggul, dan leher belakang. Korban berteriak minta pertolongan sehingga sejumlah tetangga datang ke rumah pasutri itu.
Melihat korban berlumuran darah dan pelaku sedang memegang pisau, warga mengepung dan meringkus pelaku. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Nyawa korban berhasil diselamatkan namun dia menderita sejumlah luka tusuk di sekujur tubuh.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti 1 bilah pisau dengan panjang sekitar 25 cm bergagang kayu warna coklat ke mapolsek," terang Kompol Harpan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, tentang dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. (Puj/Aag)
Load more