LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapal sitaan negara Kasus TPPU Tindak kejahatan penyeludupan rokok, Senilai 20 Miliar.
Sumber :
  • Tim TvOne/Alboin

DJBC Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Penyelundupan Rokok di Kepri Senilai Rp 1 Triliun

Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada tahun 2020 lalu, berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para penyelundup rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Tidak tanggung-tanggung kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini disebutkan mencapai angka Rp1 triliun.

Jumat, 23 September 2022 - 14:59 WIB

Batam - Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada tahun 2020 lalu, berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para penyelundup rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Tidak tanggung-tanggung kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini disebutkan mencapai angka Rp1 triliun.

"Para penyelundup rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi 2020 lalu ini, merugikan pendapatan negara hingga Rp1 triliun," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani saat kunjungannya ke Batam, Jumat (23/9/2022).

Untuk pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam. Selain itu, barang bukti lain adalah 1 unit Kapal Layar Motor (KLM) Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant High Speed Crafts (HSC) 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat yang seluruhnya telah disita oleh negara.

HSC sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open top yang dirancang khusus untuk penyelundupan

Baca Juga :

"Untuk HSC Giant yang kita sita itu, adalah salah satu upaya pencucian uang yang dilakukan oleh para pemain rokok ini. Saat ini kapal yang dimaksud masih ditahan di salah satu galangan kapal di Batam. Jadi untuk mencuci uang hasil kejahatannya, mereka ini merakit kapal HSC berukuran besar yang mungkin kegunaannya untuk aktivitas penyelundupan dengan kuota yang lebih besar," tegasnya.

Pengungkapan pencucian uang yang dilakukan oleh para penyelundup ini, diawali dengan penangkapan aktivitas ilegal pemindahan rokok secara ship to ship, yang diketahui wilayah perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Oktober 2020 silam.

Petugas patroli laut Bea Cukai saat itu mendapati Kapal Layar Motor (KLM) Pratama, yang tengah memindahkan muatan rokok ilegal ke speedboat, dan nantinya akan diedarkan di sepanjang Pesisir Timur Sumatera.

"Itu adalah awal kami akhirnya berhasil mengungkap pencucian uang ini. Saat itu kami berhasil mengamankan 14 tersangka. Dan satu tersangka lain atas nama Jamal yang berperan sebagai koordinator lapangan," paparnya.

Namun, saat proses pengadilan akan berlangsung, Jamal kemudian mengajukan proses pra peradilan yang dimenangkan oleh Jamal. Sehingga pengadilan meminta agar Bea dan Cukai melepaskan seluruh barang bukti yang sudah diamankan.

Walau demikian, sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya guna melakukan pengembangan penyidikan.

Hasilnya pada bulan September 2021, Bea Cukai kembali menetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang diketahui berperan sebagai koordinator utama penyelundupan rokok ilegal. "Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai. Inilah alasan kenapa kasus tahun 2020 ini baru kita buka sekarang karena putusan pengadilan sudah inkrah," lanjutnya.

Askolani menyebutkan, pengadilan memberikan pasal berbeda bagi komplotan penyelundupan rokok ilegal ini. Untuk 14 orang ABK KLM Pratama dan Jamal sebagai koordinator, dikenakan Pasal 102 huruf (a) dan atau Pasal 102 huruf (b) Undang-Undang Kepabeanan.

Sementara untuk tersangka LDH, dikenakan Pasal 102 huruf (a) dan atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ahs/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Sudah Dijodohkan dengan Boy William, Betrand Peto Bereaksi: Jangan...

Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Sudah Dijodohkan dengan Boy William, Betrand Peto Bereaksi: Jangan...

Betrand Peto ungkap perasaannya soal kedekatan sang ibunda Sarwendah dan Boy William yang belakangan ini jadi perbincangan. Ia mengaku bahwa sebenarnya....
Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie buka suara soal penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Kekalahan atas Jepang yang menjadi sorotan ternyata mampu dibenahi oleh Shin Tae-yong ketika memimpin Timnas Indonesia.
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Trending
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat terhadap 26 Perwira Tinggi (Pati) Polri. Acara ini digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024).
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Selengkapnya
Viral