"Itu adalah awal kami akhirnya berhasil mengungkap pencucian uang ini. Saat itu kami berhasil mengamankan 14 tersangka. Dan satu tersangka lain atas nama Jamal yang berperan sebagai koordinator lapangan," paparnya.
Namun, saat proses pengadilan akan berlangsung, Jamal kemudian mengajukan proses pra peradilan yang dimenangkan oleh Jamal. Sehingga pengadilan meminta agar Bea dan Cukai melepaskan seluruh barang bukti yang sudah diamankan.
Walau demikian, sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya guna melakukan pengembangan penyidikan.
Hasilnya pada bulan September 2021, Bea Cukai kembali menetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang diketahui berperan sebagai koordinator utama penyelundupan rokok ilegal. "Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai. Inilah alasan kenapa kasus tahun 2020 ini baru kita buka sekarang karena putusan pengadilan sudah inkrah," lanjutnya.
Askolani menyebutkan, pengadilan memberikan pasal berbeda bagi komplotan penyelundupan rokok ilegal ini. Untuk 14 orang ABK KLM Pratama dan Jamal sebagai koordinator, dikenakan Pasal 102 huruf (a) dan atau Pasal 102 huruf (b) Undang-Undang Kepabeanan.
Sementara untuk tersangka LDH, dikenakan Pasal 102 huruf (a) dan atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ahs/wna)
Load more