ASN yang Menjadi Mucikari Tak Mendapat Pendamingan Hukum dari Pemkab Rejang Lebong
Oknum Apatarur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rejang Lebong yang terlibat prostitusi bocah di bawah umur tak tidak bisa meminta pendampingan hukum dari Pemkab.
Kamis, 22 September 2022 - 19:43 WIB
Sumber :
- dok.ANTARA
Sedangkan satu orang ASN lainnya yang ditangkap jajaran Polres Rejang Lebong ialah Ju (43), warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, atas kasus penggelapan sepeda motor milik tukang ojek di daerah itu pada 5 September dan ditangkap 15 September 2022. (ant/mut)
Load more