Detail Foto - ASN yang Menjadi Mucikari Tak Mendapat Pendamingan Hukum dari Pemkab Rejang Lebong
Tersangka S (baju nomor 05) oknum guru di Rejang Lebong yang ditangkap kepolisian setempat dalam kasus prostitusi melibat anak-anak.
Oknum Apatarur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rejang Lebong yang terlibat prostitusi bocah di bawah umur tak tidak bisa meminta pendampingan hukum dari Pemkab.
- galeri foto