Tanggamus, Lampung - Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung akhirnya berhasil mengidentifikasi seorang tersangka pembuang bayi laki-laki yang telah menjadi mayat di Dermaga Bendungan Batu Tegi.
Pengungkapan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran informasi ibu hamil yang berada di wilayah sekitar TKP sehingga diketahui ternyata sang pembuang bayi adalah seorang IRT yang merupakan warga Pekon Batu Tegi.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safua mengungkapkan, pihaknya memperoleh keterangan saksi bahwa diduga orang tua mayat bayi telah dilarikan keluarga ke RSUD Pringsewu. Mendapatkan informasi tersebut, pada Minggu (18/9/2022)sekitar Pukul 10.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamu menuju RSUD Pringsewu untuk memintai keterangan, dari diduga orang tua mayat bayi.
"Hasilnya, IRT itu mengakui bahwa mayat bayi laki-laki yang ditemukan telah meninggal dunia di dermaga bendungan batu tegi adalah anak kandungnya," kata Iptu Hendra Safuan, Selasa (20/9/2022).
Iptu Hendra Safuan menjelaskan, pelaku diduga pembuang bayi tersebut berinisial WN (40), wanita bersuami yang merupakan warga Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus. "Tersangka selama ini berdagang di warung dekat dermaga, tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah bayi," kata Iptu Hendra.
Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan sementara bahwa tersangka WN sebelumnya mengandung. Sebelum membuang bayinya, ia mengeluhkan sakit perut kemudian menuju sisi dermaga yang biasa digunakan MCK hendak buang air besar.
Setelah selesai, WN mengaku kembali lagi ke warungnya dalam keadaan pusing, sesampainya di warung, selanjutnya pingsan kemudian sang suami membawanya ke bidan desa lantaran korban mengeluarkan banyak darah.
Load more