Karena keadaan WN yang tidak memungkinkan, sehingga bidan desa menyarankan untuk membawa WN ke Puskesmas Air Naningan, namun setelah pemeriksaan awal WN kembali di rujuk ke RSUD Pringsewu. "Petugas Puskesmas membawa WN ke RSUD Pringsewu dalam keadaan tidak sadar, selanjutnya dilakukan penanganan medis oleh dokter setempat," jelasnya.
Kasat menegaskan, berdasarkan pengakuan WN ia mengakui telah membuang bayinya, namun tidak menyebutkan motif ataupun penyebabnya. "Keterangan tersangka, dia membenarkan bahwa membuang bayi, untuk motifnya masih kami lakukan pendalaman," tegasnya.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak atau makar mati terhadap anak oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 KUHPidana Juncto Pasal 342 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu juga, diterapkan Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara.
Dalam keterangannya, WN yang didampingi sang suami mengakui membuang bayi yang dilahirkannya, namun ia tidak menjelaskan motif ia melakukan perbuatan tersebut. WN juga mengaku menyesali perbuatannya bahkan sempat menanyakan jenazah putra ketujuhnya itu.
Diketahui, sosok mayat bayi menggegerkan warga, lantaran ditemukan dengan kondisi mengenaskan terapung di sisi kanan Dermaga Waduk Batu Tegi Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus. Mayat bayi tersebut ditemukan oleh pengunjung yang hendak menyeberang dari dermaga dengan kondisi terapung pada Sabtu, (17/9/2022) pada pukul 14.00 WIB.
Load more