Lampung Utara, Lampung - Sebanyak 56 ton pupuk bersubsidi disita pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Anehnya, penyitaan puluhan ton pupuk tersebut tanpa adanya penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara sendiri sudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan tindak pidana oleh Kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2 yang berada di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Tim penyelidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana, berupa laporan bulanan fiktif realisasi penyaluran pupuk subsidi oleh kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2 kepada kelompok tani. Sebelumnya pihak Kejaksaan telah memeriksa delapan distributor, tetapi hanya satu distributor yang naik ke proses penyidikan.
Kasi Intel Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pupuk subsidi pada kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2. Pupuk subsidi tersebut terdiri dari Pupuk Urea, NPK Phonska, ZA, dan SP 36.
"Berdasarkan surat perintah tersebut, tim penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pupuk subsidi dari kedua kios tersebut sebanyak 56 ton," kata I Kadek Dwi Ariatmaja, Senin (19/9/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut I Kadek, ditemukan adanya peristiwa pidana untuk selanjutnya mencari alat bukti dan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Load more