“Dari hasil kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Bireuen dan Bener Meriah, mereka dapat mengumpulkan uang Rp1,293 miliar lebih,” ujar Mikey.
Dikatakannya, dari uang sebanyak tadi yang berhasil diamankan hanya Rp610 juta. Sisanya telah dibagi-bagikan dan sudah diperugunakan untuk keperluan sehari-hari.
Sementara untuk barang bukti uang serta satu orang tersangka akan kami serahkan ke Polres Bener Meriah, kerena hasil gelar perkara tersangka dan barang bukti tersebut locusnya ada di Kabupaten Bener Meriah.
“Pasal yang akan diterapkan yaitu Pasal 33 ayat (1) ke 4e dan 5e dijatuhkan hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” jelas Mikey. (Izr/Aag)
Load more