News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Miris, Diduga Cabuli Santri, Pimpinan Pondok Pesantren Dibekuk Polisi di Tebo

Miris, Diduga Cabuli Santri, Pimpinan Pondok Pesantren Dibekuk Polisi di Tebo
Kamis, 15 September 2022 - 08:59 WIB
RD Saat Diperiksa Unit PPA Polres Tebo, Jambi
Sumber :
  • tim tvone/Tarmizi

Tebo, Jambi - Miris melihat kelakukan seorang pimpinan sekaligus guru di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tebo, Jambi. Pasalnya, ia ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pencabulan, yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Bahkan yang paling ironinya lagi, anak di bawah umur itu adalah santrinya sendiri.

Pelaku yang merupakan Pimpinan Ponpes berinisial RD ini, dilaporkan pihak korban ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo atas dugaan kasus pencabulan terhadap 2 orang santri laki-laki, yang terjadi pada Minggu 21 Agustus 2022 lalu, di dalam sebuah kamar rumah pimpinan ponpes. Hal itu dibeberkan Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, kepada awak media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya benar, pelaku sekaligus barang bukti sudah kita amankan. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Tebo," kata Kapolres kepada tvonenews.com, Kamis (15/9/2022).

Terungkapnya kasus asusila ini berawal dari adanya laporan pihak keluarga korban yang mengaku kalau anaknya dicabuli oleh seorang guru di Ponpes. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap terduga pelaku.

"Saat diintrogasi pelaku menolak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun dari keterangan para korban kalau mereka korban pencabulan gurunya itu," jelasnya.

Kapolres menceritakan bahwa kronologis kejadian berawal saat pelaku memanggil tiga orang santrinya untuk memijitnya didalam sebuah kamar didalam rumah. Berselang beberapa menit kemudian, satu diantara tiga santrinya itu diminta menutup pagar ponpes agar tidak masuk kerbau ke dalam perkaranggan pondok.

Pada kesempatan itulah sang pelaku menjalankan aksinya dengan cara memegang kemaluan kedua santrinya yang masih dibawa umur itu hingga mengeluarkan cairan. Bahkan, pelaku juga meminta kepada korban untuk memasukkan alat kelamin santrinya itu ke dubur pelaku. Karena takut, korban akhirnya mengikuti keinginan sang pimpinan ponpes.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"jadi modus pelaku minta dipijit sama santrinya di dalam rumah sekitar jam 22.30 wib. Dan pada saat terjadinya pencabulan, istri dan anaknya juga berada dirumah itu namun dikamar sebelah," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancama pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Tar/Aag)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT