Kedua tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp3 juta rupiah untuk menjadi kurir narkoba tersebut, namun tersangka baru menerima upah uang jalan sebesar Rp200 ribu.
"Saya dapat upah Rp 3 juta, tp kita masih dikasih uang jalan Rp 200ribu," ucap Kadirul.
Akibat perbuatannya kedua tersangka, mereka dijerat dengan pelanggaran Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika terancam hukuman atau seumur hidup denda paling sedikit Rp Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Dho/Aag)
Load more