Pematangsiantar, Sumatera Utara, Tim Satreskrim Polres Pematangsiantar Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan BBM subsidi jenis solar (17/8/22) . Selain mengamankan satu orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 1 truk tangki BBM, 2600 Liter solar subsidi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut AKP Banuara Manurung menyebutkan, pengungkapan kasus penimbunan dan dugaan jual beli BBM bersubsidi ini berawal, adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, tepatnya di perladangan sawit, terdapat aktifitas yang mencurigakan diduga tempat penimbunan BBM jenis solar.
"Usai memperoleh informasi tersebut, petugas kemudian meluncur ke TKP, guna melakukan penyelidikan,” sebut Banuara.
Selanjutnya menurut Banuara, dari hasil penyelidikan, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka Halasson Situmorang , yang sedang mengangkut BBM bersubsidi dengan menggunakan truk.
‘Saat diamankan, tersangka sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar dan di tempat kejadian ditemukan 1 (satu) unit mobil truk merek Isuzu warna putih, Nopol BM 9565 RU, yang bermuatan 12 (dua belas) drum bertuliskan PERTAMINA berisi BBM Jenis Bio Solar,” jelas Banuara lagi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan 15 (lima belas) drum bertuliskan PERTAMINA (tidak berisi bbm) dan 1 (satu) buah Balteng ukuran 1000 L.
Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pengecekan di gubuk yang berada di tempat kejadian dan ditemukan 1 (satu) unit mesin Pompa merek TIGER , 25 (dua puluh lima) buah jeregen kosong, 1 (satu) buah tangki air yang terbuat dari plastik warna hitam,1 (satu) buah Viber plastik warna kuning yang berisikan BBM Jenis Bio Solar, 1 (satu) buah Viber plastik warna kuning dalam keadaan kosong, 3 (tiga) buah Balteng ukuran 1000 L dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa bahan bakar jenis minyak Bio Solar tersebut untuk dijual kembali tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
Usai mengamankan tersangka berikut barang bukti, selanjutnya petugas membawa tersangka menuju Mako Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara lokasi kejadian, diberi Police line oleh Polisi.
"Tersangka dijerat telah melanggar Pasal 55 Subs Pasal 53 huruf (c) yo Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.” tutup Banuara. (DSG/LNO)
Load more