Medan, Sumatera Utara - Motif tewasnya Brigadir J masih menjadi perbincangan sebagian masyarakat. Bahkan, soal itu pun menjadi perbincangan di acara Indonesia Lawyers Club.
Pada acara itu, Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak membeberkan soal dugaan motif dari pembunuhan Brigadir Yoshua. Ia katakan, walaupun motif tersebut menurut rekan-rekan penegak hukum tidak penting dan yang penting adalah scientific crime investigation, dan alat-alat bukti.
"Namun faktanya, jangan pernah lupa bahwa yang membedakan pasal 340 KHUPidana dengan 338 adalah perencanaan. Jadi mustahil orang yang merencanakan sesuatu itu tanpa motif. Kalau ada yang mengatakan motif tidak penting, tentunya kami selaku penegak hukum ini mencurigai dalam hal tanda petik, apakah ada dugaan untuk pada saat persidangan nanti dikenakan pasalnya 338," ujar Martin seperti dikutip tvonenews.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Jumat (19/8/2022).
Karena, menurutnya perbedaanya hanya pada rencana, di mana rencana tanpa motif berarti itu rencana yang prematur.
"Tentunya kalau seorang jendral dan ajudan tega menghabisi orang yang juga ajudannya, tentunya ini pasti didasari dengan motif sangat kuat," pungkasnya.
Apa yang menjadi motifnya? Menurut analisanya dengan tim pengacara keluarga Brigadir J, yakni terkait dengan informasi.
"Informasi apakah itu? tentunya informasi yang berhubungan dengan reputasi dari sang pembuat rencana (sang jendral), yang kalau keluar ini bisa buat sang jendral secara reputasi dan jabatan akan terancamn. Apakah itu? itu sudah disampaikan oleh rekan kami, yakni kamarudin simanjuntak terkait mengenai adanya si cantik-cantik itu," katanya.
Load more