Beberkan Motif Tewasnya Brigadir J, Pengacara Yoshua: Ini Tidak Relevan
- Istimewa/Tangkapan Layar dari Kanal YouTube ILC
"Nah ini akhirnya spekulasi ini lah terbukti, ternyata memang benar dugaan kami dan saat ini digunakan sebagai dasar laporan untuk melakukan pro justitia itu, tentang pasal 340 dan 338," ucapnya.
"Terkait motif, saya lanjutkan, informasi apakah ini? dan kenapa tidak boleh keluar? tentunya hal ini harus juga dikaitkan dengan adanya suatu dugaan, dalam artian pada tanggal 21 Juni, anak dari klien kita sudah diancam dan nangis serta dan mewek-mewek pada pacarnya," sambungnya mengungkapkan.
Kenapa dia nangis? ia sebutkan karena ada ancaman dari satu di antara ajudan yang berinisial D. Hingga sampai saat ini, D belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Tetapi hanya sebagai saksi, saya dengar. Walaupun memang dari sp2hp belum ada update bahwa yang bersangkuat sudah menjadi saksi. Namun kemarin dari bosnya penyidik bahwasanya yang bersangkutan sudah jadi saksi," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai hal ini tidak relevan dengan motif yang disampaikan oleh sang jendral, bahwa alasan yang bersangkutan membuat suatu bermufakatan jahat dan untuk menghabisi nyawa Yoshua adalah akibat dari peristiwa di Magelang.
"Ini tidak relevan, kenapa tidak relevan. Mengapa pengancamannya sudah mulai dari tanggal 21 Juni. Jadi ini prematur, motifnya masih motif yang ngambang karena tidak didasarkan dan tidak dijelaskan dan tidak dirunut dengan sesuai kejadian," pungkasnya.
Oleh sebab itu, ia mengakui dari pihak kuasa hukum korban, saat ini belum ada kejujuran 100 persen dari pihak Ibu PC dan Bapak FS.
"Dengan dijelaskannya pelecehan seksual itu tidak ada, yang awalnya kejadia diceritakan di Duren 3 dan sekarang ditarik lagi terjadi di Magelang. Penting bagi kami demi keadilan dan kepastian hukum untuk membuat laporan baru," tegasnya.
Begitu juga ia katakan, untuk kepastiannya laporan itu seperti apa, batasannya minggu ini.
"Minggu depan kalau tidak ada kepastian status dari Ibu PC ini, mau tidak mau kami yang akan mendoroang akan membuka satu atau dua dan tiga laporan yang baru lagi. Nah apakah itu, yang pasti membuat laporan palsu, lalu pencemaran nama baik, kemudian membuat keterangan palsu, selanjutnya menyebarkan pemberitaan bohong sesuai dengan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946," tuturnya.
Load more