Sambungnya menjelaskan, ada juga dugaan terkait informasi adanya transaksi keuangan dari manajemen tindak pidana atau pun bisa dikatakan uang yang tidak jelas keberadaannya.
"Ini semua didasarkan dengan apa yang kami dapat, kan di awal dari pihak Ibu Pc membuat laporan palsu terhadap peristiwa kekerasan seksual atau pengancaman. Nah, ini semua patah," jelasnya.
Ketika pada saat tim pengacara keluarga Brigadir J datang menjadi pelindung dan juga kuasa hukum dari keluarga Yoshua. Ia beberkan, banyak yang menyerang timnya (Pengecara Keluarga Brigadir J). Bahkan serentak hal itu datang dari instutusi, untuk memframing pengecara keluarga Brigadir J untuk tidak berasumsi dan berspekulasi.
"Nah ini akhirnya spekulasi ini lah terbukti, ternyata memang benar dugaan kami dan saat ini digunakan sebagai dasar laporan untuk melakukan pro justitia itu, tentang pasal 340 dan 338," ucapnya.
"Terkait motif, saya lanjutkan, informasi apakah ini? dan kenapa tidak boleh keluar? tentunya hal ini harus juga dikaitkan dengan adanya suatu dugaan, dalam artian pada tanggal 21 Juni, anak dari klien kita sudah diancam dan nangis serta dan mewek-mewek pada pacarnya," sambungnya mengungkapkan.
Kenapa dia nangis? ia sebutkan karena ada ancaman dari satu di antara ajudan yang berinisial D. Hingga sampai saat ini, D belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Tetapi hanya sebagai saksi, saya dengar. Walaupun memang dari sp2hp belum ada update bahwa yang bersangkuat sudah menjadi saksi. Namun kemarin dari bosnya penyidik bahwasanya yang bersangkutan sudah jadi saksi," ujarnya.
Load more