Ditambahkan Herman, meminta kepada PTBA jangan tutup mata, sebab uang negara yang dilontarkan banyak. Dan sangat terkesan di permainkan dan kuat dugaan disunat pemberian nya kepada masyarakat. Terkhusus H Hudiman, Aswadi dan Barudin yang menolak uang pergantian tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017.
"Jikalau tidak ada respon secara kongkrit dari pihak PT.BA maupun pihak - pihak yang terkait maka kami akan membawa permasalahan ini ke KPK di Jakarta. Dan kami bersama masyarakat yang dirugikan akan langsung melaporkan permasalahan ini ke Bapak Firli Bahori, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanahan," tegasnya.
Terpisah, Manajemen PTBA, Hendri Muyono mengaku mengatahui lokasi lahan yang diproduksi oleh perusahaan di Desa Merapi. Namun dirinya enggan memberikan komentar lebih lanjut.
"Saya sedang sakit sudah seminggu, langsung sama humas saja ya," katanya via seluler.
Dilain tempat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati SH MH melalui Kasi Datun, Oktriadi SH MH mengatakan, bahwa ada dari perusahaan PTBA melakukan MoU dengan Kejari, namun dirinya mengaku tidak ada pembahasan pendampingan.
"Tidak ada, cuman MoU, tak ada bahasan soal itu," ujarnya.(Ayh/Aag)
Load more