Menurut H Hudiman katakan, harga yang ditetapkan untuk pembebasan lahan dipangkas dengan harga yang tak sesuai, karena warga sudah bertahun- tahun melakukan tanam tumbuh. Kini warga tak bisa lagi ke kebun bahkan tak lagi bisa menikmati hasil kebun.
"Kami menuntut jika pun dibebaskan harus dengan layak, jangan rugikan masyarakat," katanya.
Sambunya menjelaskan, ganti rugi tanam tumbuh tak sesuai kesepakatan bahkan dipaksakan Rp 200 ribu perbatang. Apalagi umur tanam tumbuh sudah berumur 10 tahun.
Ia akui juga masyarakat tidak menerima hal tersebut, bahkan ada umur kebun warga dibawah umur 7 tahun hanya dibayar Rp1 juta, termasuk pagar pondok di kebun.
"Harusnya sesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub), dan karena tidak ada punya lahan lagi, maka kami minta direlokasi untuk berkebun dan pembayaran Rp 200 ribu harus ditambah supaya masyarakat bisa buka kebun kembali," terangnya.
Terpisah, Advokat Rakyat, Joko Bagus, Herman Hamzah dan Pasten Hard serta Alqomar mengatakan, di lahan kebun klain-nya saat ini yang dikelola H Hudiman, Aswadi, dan Barudin mau di eksplorasi oleh perusahaan tambang batubara dan belum ada ganti rugi. Mereka siap mengiklaskan kebun di garap, tetapi ganti rugi tanam tumbuh harus sesuai aturan yang ada yakni Pergub nomor 40 tahun 2017.
"Mau ke kebun saja susah, seakan mau dibuat pulau saja. Sekarang kedalaman sudah 30 meter dibuat tambang. Akses ke kebun pun sudah susah, apalagi masyarakat kecil pun sudah susah untuk mencari nafkah dari berkebun," katanya.
Load more