"Peraturan perundang-undangan lalu lintas telah mengatur ketentuan tentang pengemudi kenderaan bermotor dengan batas minimal 17 tahun. Tentunya dengan alasan kejiwaan dan tingkat emosional yang sudah terukur dengan matang dan melalui uji kelayakan seseorang bisa diberikan Surat Ijin Mengemudi kenderaan bermotor sesuai dengan golongannya dengan tujuan utama,” ujarnya.
Hal itu tak lain, ia katakan, agar dapat mengurangi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Di mana pada anak-anak remaja di bawah umur dan belum mencapai 17 tahun tidak diberikan Surat Ijin Mengemudi (SIM), karena memiliki tingkat emosional yang belum stabil. (Tht/Aag)
Load more