Bahkan, ada penelitian yang membuktikan bahwa tingginya MCP mempengaruhi masuknya investasi yang besar ke satu daerah.
“Pemerintah daerah terus berupaya melakukan berbagai terobosan ataupun inovasi untuk mempersempit ruang tindak korupsi karena peran seorang kepala daerah adalah melindungi daerahnya di dalam dan di luar peradilan. Apalagi yang bersentuhan dengan Tipikor,” pungkasnya.
Dengan baiknya nilai MCP Kota Pariaman ini, masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik yang baik. Begitu juga dengan perizinan yang tidak dipersulit hingga pengadaan barang dan jasa yang sudah sesuai ketentuan.
Rakor ini sebagai langkah untuk membangun tata kelola good governance dan clean government di Kota Pariaman khususnya dan Provinsi Sumatera Barat umumnya.
“MCP merupakan tools KPK yang akan digunakan untuk meningkatkan prosedur mulai dari perencanaan anggaran, APIP serta perizinan sampai ke alokasi dana desa tidak memiliki potensi atau meminimalisir potensi korupsi,” tuturnya.
Kota Pariaman menjadi tertinggi kedua capaian peningkatan MCP 2021 di Provinsi Sumatera Barat dengan peningkatan 14,73 persen.
Posisi tertinggi pertama diraih oleh Kabupaten Solok Selatan dengan peningkatan 23,26 dan peningkatan tertinggi ketiga diraih oleh Kabupaten Tanah Datar dengan peningkatan 11,96 persen. (asa/nsi)
Load more