Kota Pariaman, Sumatera Barat - Kota Pariaman berhasil meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan Peningkatan Skor Indeks Pencegahan Korupsi atau Monitoring Center for Prevention (MCP) tertinggi kedua 2021 se-Sumatera Barat.
Nilai MCP Kota Pariaman di tahun 2020 dengan nilai 65,83 persen meningkat menjadi 80,58 persen di tahun 2021.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Komjen Pol Purnawirawan Firli Bahuri kepada Wali Kota Pariaman Genius Umar.
Penghargaan diberikan ketika menghadiri Rakor (Rapat Koordinasi) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Provinsi Sumatera Barat di Istana Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (21/6/2022).
MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Kami berpesan agar kita tidak cepat puas. Bisa saja kedepannya indikator MCP bertambah. Oleh karena itu, perlu adanya wujud komitmen kuat dari semua pihak. Tidak hanya kepala daerah dalam upaya pencegahan korupsi ini, tetapi penguatan di inspektorat dalam peningkatan mutu dan kualitas SDM dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal atau pendeteksi dini,” ujarnya.
Genius menjelaskan MCP menyangkut delapan sektor titik rawan korupsi diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
Bahkan, ada penelitian yang membuktikan bahwa tingginya MCP mempengaruhi masuknya investasi yang besar ke satu daerah.
“Pemerintah daerah terus berupaya melakukan berbagai terobosan ataupun inovasi untuk mempersempit ruang tindak korupsi karena peran seorang kepala daerah adalah melindungi daerahnya di dalam dan di luar peradilan. Apalagi yang bersentuhan dengan Tipikor,” pungkasnya.
Dengan baiknya nilai MCP Kota Pariaman ini, masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik yang baik. Begitu juga dengan perizinan yang tidak dipersulit hingga pengadaan barang dan jasa yang sudah sesuai ketentuan.
Rakor ini sebagai langkah untuk membangun tata kelola good governance dan clean government di Kota Pariaman khususnya dan Provinsi Sumatera Barat umumnya.
“MCP merupakan tools KPK yang akan digunakan untuk meningkatkan prosedur mulai dari perencanaan anggaran, APIP serta perizinan sampai ke alokasi dana desa tidak memiliki potensi atau meminimalisir potensi korupsi,” tuturnya.
Kota Pariaman menjadi tertinggi kedua capaian peningkatan MCP 2021 di Provinsi Sumatera Barat dengan peningkatan 14,73 persen.
Posisi tertinggi pertama diraih oleh Kabupaten Solok Selatan dengan peningkatan 23,26 dan peningkatan tertinggi ketiga diraih oleh Kabupaten Tanah Datar dengan peningkatan 11,96 persen. (asa/nsi)
Load more