Faisal menjelaskan, operasi gempur dalam 3 pekan berhasil mencegah potensi kerugian negara terutama dari peredaran rokok tanpa pita cukai. "Total nilai barang yang disita senilai Rp244 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp160 juta," jelasnya.
Faisal menambahkan, operasi gempur KPPBC Tanjungpinang melibatkan Aparat Penegak Hukum lainnya. "Kita bersinergi dengan APH, operasi kemarin kita libatkan Subdenpom TNI AD Tanjungpinang," pungkasnya.
Berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar di wilayah Kepulauan Riau sebagian besar berasal dari pabrik rokok di Batam dan pulau Jawa. Diantara merek yang paling banyak beredar adalah Rave, Luffman, HD, Manchester dan Ovo.(ksh/wna)
Load more