Tanjungpinang, Kepri - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B, Tanjungpinang menyita sebanyak 121.310 batang rokok tanpa cukai dalam operasi gempur rokok ilegal selama 3 pekan di wilayah Bea Cukai Tanjungpinang meliputi, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga serta Kabupaten Natuna dan Anambas.
"Sasaran kita tempat-tempat penjualan eceran rokok ilegal, tidak hanya rokok barang kena cukai lainnya juga kita sita seperti minuman mengandung etil alkohol golongan A dan B," ujar Faisal, Kamis (9/6/2022).
Lebih lanjut Faisal mengatakan, barang kena cukai jenis minuman etil alkohol golongan A dan B turut disita dalam operasi gempur yaitu bir impor. "Jumlahnya sekitar 99 liter bir kemasan kaleng," lanjutnya.
Faisal menjelaskan, operasi gempur dalam 3 pekan berhasil mencegah potensi kerugian negara terutama dari peredaran rokok tanpa pita cukai. "Total nilai barang yang disita senilai Rp244 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp160 juta," jelasnya.
Faisal menambahkan, operasi gempur KPPBC Tanjungpinang melibatkan Aparat Penegak Hukum lainnya. "Kita bersinergi dengan APH, operasi kemarin kita libatkan Subdenpom TNI AD Tanjungpinang," pungkasnya.
Berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar di wilayah Kepulauan Riau sebagian besar berasal dari pabrik rokok di Batam dan pulau Jawa. Diantara merek yang paling banyak beredar adalah Rave, Luffman, HD, Manchester dan Ovo.(ksh/wna)
Load more