Kasat reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi www.tvonenews.com melalui pesan Whatsapp membenarkan mengenai penangkapan dua pelaku kejahatan curas tersebut, dan yang menjadi korbannya seorang perempuan yang mereka kenal pada Rabu (8/6/2022).
"Benar anggota Reskrim Polres Dumai telah berhasil menangkap dua pelaku kejahatan curas, dan untuk selengkapnya kronologisnya dapat menghubungi bagian pidum," balas AKP Aris.
Aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua pelaku ini, AL dan ZC terjadi sekitar pukul 16.00 wib pada hari Minggu (13/3/2022) di Jl Pengeran Hidayat kel Bintan, kec Dumai Kota, Dumai, Riau.
Saat itu, korban bernama Tinorma sedang berjalan kaki menuju ke rumah saudaranya, di tengah perjalanan korban dihampiri oleh kedua pelaku yang menggunakan mobil. Merasa pelaku kenal dengan korban, korban langsung naik ke dalam mobil.
Saat korban sudah berada di dalam mobil, korban langsung dipaksa kedua pelaku untuk melepaskan semua perhiasan yang dipakainya kalung emas, cincin emas, jam tangan bermerek Seiko.
"Setelah mendapatkan semuanya, kemudian pelaku melemparkan korban keluar dari mobil. Sehingga korban mengalami patah tangan di bagian lengan sebelah Kanan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp15 juta," jelas kanit pidum Ipda Hendra.
Ipda Hendra menambahkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi tentang keberadaan mereka pada Jumat (27/5/2022) saat itu sedang menginap di salah satu penginapan Wisma Elite Dumai. Berangkat dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Saat penangkapan, kedua pelaku yang merupakan dua residivis kambuhan ini, mencoba untuk kabur saat petugas melakukan pengembangan kasus dalam mencari barang bukti, dan dengan tembakan yang terukur kedua residivis berhasil dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku yang mengalami luka tembak dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk dilakukan tindakan medis, kemudian selanjutnya mereka digelandang ke Mapololres Dumai untuk menjalani proses proses hukum " tambah Kanit Pidum.
Dari keterangan keduanya, mereka mengaku sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan curas baik di wilayah Kota Dumai maupun Kota Pekanbaru. Dan mereka ini, residivis yang sering keluar masuk penjara dipidana dengan kasus yang sama.
Barang bukti kejahatan yang diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan yakni 1unit mobil Toyota rush warna hitam BM 1450 OQ. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (dep/ade)
Load more