News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang OTT Muba, JPU KPK Hadirkan Langsung Dodi Reza Alex

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan langsung tiga terdakwa dugaan korupsi suap fee proyek Dinas PUPR Muba tahun 2021 yang menjerat Bupati Muba, Dodi Reza, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori dan Kabid PSPA, Eddy Umari.
Senin, 6 Juni 2022 - 13:03 WIB
Mantan Bupati Muba Dodi Reza Saat tiba di PN Palembang
Sumber :
  • Tim TvOne/Junjati Patra

Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan langsung tiga terdakwa dugaan korupsi suap fee proyek Dinas PUPR Muba tahun 2021 yang menjerat Bupati Muba, Dodi Reza, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori dan Kabid PSPA, Eddy Umari.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat sidang yang beragendakan keterangan para terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, Senin (6/6/2022), terlihat sejumlah kerabat ketiga terdakwa hadir untuk menyaksikan sidang. 

 

Saat memasuki ruang sidang awak media menanyai kabar kesehatan terdakwa kasus korupsi tersebut.

 

"Alhamdulillah sehat," kata Dodi Reza.

 

Saat sidang terungkap fakta di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, saksi Eddy Umari menyebut, aliran dana dari Suhandy, selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, tidak ada yang mengalir ke Bupati.

 

"Aliran dana dari Suhandy tidak ada ke Bupati," kata saksi yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Muba tahun 2021.

 

Ia juga mengakui menerima sejumlah fee proyek dinas PUPR Muba 2021 dari Suhandy, sekitar Rp 487 juta. 

 

"Untuk kadis PUPR  sekitar 3 persen, PPK 2 persen dan PPATK 1 persen, fee proyek dari Suhandy ke mereka," kata saksi Eddy Umari di hadapan Majelis Hakim, Senin (6/6/2022).

 

Ia juga mengatakan, untuk Pokja dan Kepala ULP, Suhandy menitipkan sejumlah uang total uang Rp 320 juta untuk diberikan kepada mereka.

 

"Saya menarik uang tersebut memakai rekening Septian keponakan saya," ungkapnya.

 

Ia juga menyampaikan, Suhandy juga menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Kadis PUPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Uang tersebut sekitar Rp 1 Milyar lebih untuk diberikan kepada Kadis PUPR Muba tahun 2021, secara bertahap dan yang saya serahkan langsung kepada Herman Mayori, jadi tidak ada uang buat pak Bupati dari saya," tutupnya. (Jpa/Nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT