Tim jaksa KPK telah menyetorkan ke kas negara uang pengganti sebesar Rp59,2 miliar dari terpidana korupsi mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin
Hukuman Dodi Reza Alex dikurangi saat banding di Pengadilan Tipikor Palembang menjadi 4 tahun penjara. Tim JPU KPK resmi menyerahkan memori Kasasi terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH., MH., terdakwa Dodi Reza membacakan pledoi sebanyak 17 halaman atas tuntutan JPU KPK 10 tahun 7 bulan terkait kasus dugaan korupsi fee proyek di PUPR Muba tahun 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan langsung tiga terdakwa dugaan korupsi suap fee proyek Dinas PUPR Muba tahun 2021 yang menjerat Bupati Muba, Dodi Reza, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori dan Kabid PSPA, Eddy Umari.
Sekda Muba Apriyadi yang disebut-sebut menjadi Pj Bupati Muba saat dikonfirmasi mengaku sudah dihubungi untuk persiapan pelantikan Pj Bupati Muba. Ini profilnya
Bupati Musi Banyuasin (Muba) non-aktif Dodi Reza Alex dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Dodi diduga menerima Rp2 miliar untuk pembangunan di Dinas PUPR Muba
Sidang dugaan korupsi suap proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021 dengan terdakwa Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex kembali digelar.
Berkas perkara Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex, bersama dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kepala Bidang SDA/PPK Eddi Umari, dinyatakan JPU KPK lengkap (P21).
Sebelum proyek itu dikerjakan di tahun 2021, pada tahun 2020, ia telah mendepositokan terlebih dahulu jatah fee senilai sepuluh persen dari nilai empat proyek Rp 20 miliar lebih