Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin.
Dodi Reza sendiri yang sebelumnya divonis pidana selama 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Namun, pada tingkat banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memotong hukuman Dodi Reza dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat kasasi yang diketuai Desnayeti SH MH, memperberat hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi 6 tahun penjara.
"Mengadili, menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum KPK. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.156.450.000," bunyi amar putusan majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung
Terkait putusan tersebut, Jaksa KPK Taufik Ibnugroho mengaku belum menerima secara resmi salinan putusan dari Mahkamah Agung, namun demikian pihaknya mengapresiasi putusan itu.
"Meskipun kami selaku Penuntut Umum KPK belum menerima salinan putusan secara resmi, namun kami menghormati dan mengapresiasi putusan Kasasi terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin oleh majelis hakim Kasasi di Mahkamah Agung RI," ujar Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (27/2/2023) malam. (PEB/LNO)
Load more