Penangguhan Penahanan Terdakwa Amsal Sitepu, Ini Kata Kejari Karo
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan dilaporkan telah mengeluarkan terdakwa kasus korupsi, Amsal Christy Sitepu, tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor dari Keja
Selasa, 31 Maret 2026 - 21:21 WIB
Sumber :
- tim tvOne/tim tvOne
“Tidak benar. Kami mengeluarkan yang bersangkutan setelah administrasi lengkap dan pengeluaran tahanan tersebut didampingi Jaksa Eksekutor,” tegasnya.
Harun menambahkan, dokumen Berita Acara (BA) 15 dari pihak kejaksaan juga telah tersedia, dan saat proses pengeluaran, terdakwa turut didampingi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
“Jaksanya ada BA-15 juga ada. Kalau gak ada mana berani kami mengeluarkan tanpa izin dari jaksa,” kata Harun.
Diketahui terdakwa Amsal Sitepu dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4).
“Sidang lanjutan dijadwalkan besok, Rabu (1/4), dengan agenda pembacaan putusan,” kata Nazir. (Tim tvOne/wna)
Load more