PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Kasus Korupsi Dana Desa di Karo
- Ahmidal Yauzar Hutagalung/tvOne
Medan, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan videografer Amsal Sitepu. Permohonan diajukan oleh Komisi III DPR RI sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang sebelumnya membahas kasus ini.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan dirinya menunda kepulangan untuk mengawal langsung proses pengajuan penangguhan tersebut di Medan.
“Ini hari kedua saya belum pulang. Mestinya tadi malam sudah kembali, tetapi saya diminta menindaklanjuti hasil RDPU, khususnya soal penangguhan,” kata Hinca di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/03/2026).
Hinca menjelaskan, proses pengajuan penangguhan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Komisi III DPR RI kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan ke Ketua PN Medan.
Setelah surat permohonan diterima, pihak pengadilan memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan Amsal.
“Permohonan penangguhan atas nama Amsal Christy Sitepu sudah kami sampaikan dan dikabulkan,” ujarnya.
Komisi III DPR RI dalam hal ini bertindak sebagai penjamin. Hinca menjelaskan dirinya mewakili lembaga tersebut sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan. Usai keputusan itu, Hinca menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta untuk menjemput Amsal serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait proses administrasi.
"Penangguhan penahanan ini merupakan respons atas perhatian publik, khususnya dari kalangan pekerja ekonomi kreatif," ungkapnya.
Kendati demikian, Hinca menegaskan proses hukum tetap berjalan. Amsal dijadwalkan kembali mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (1/4/3026. “Apapun putusan hakim nanti, kita hormati,” ucapnya.
Diketahui, Amsal Sitepu merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Ia disebut mengerjakan proyek tersebut melalui perusahaannya dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa yang dibiayai dari dana desa.
Dalam persidangan, jaksa menilai terdapat dugaan penggelembungan anggaran (mark up). Berdasarkan hasil audit, biaya pembuatan video dinilai lebih rendah dari yang diajukan, sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Atas kasus yang menjeratnya, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti. Kasus ini turut menjadi perhatian publik dan DPR RI. Sejumlah pihak menilai perkara tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga memunculkan perdebatan dalam proses hukum. (Ayr/wna)
Load more