Korban Pencurian di Pancur Batu Deliserdang Malah Jadi Tersangka, Begini Fakta-faktanya
- Ahmidal
Medan, tvonenews.com — Polrestabes Medan menetapkan empat pria berinisial PP, LS, W, dan S sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian ponsel di sebuah toko di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Dalam kasus ini, korban diduga mengalami kekerasan fisik, penyetruman, hingga permintaan uang sebesar Rp250 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa dua korban penganiayaan berinisial G dan R sebelumnya merupakan tersangka pencurian di toko ponsel milik PP yang berada di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu.
“Peristiwa pencurian terjadi pada 22 September 2025. G dan R yang merupakan karyawan toko diduga mencuri satu unit ponsel,” ujar Bayu, Selasa (3/2/2026).
Atas kejadian tersebut, PP melaporkan kasus pencurian ke Polsek Pancur Batu. Keesokan harinya, pada 23 September 2025, PP berupaya mencari keberadaan G dan R dan sempat meminta pendampingan penyidik untuk melakukan penindakan.
Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, PP justru mendatangi lokasi persembunyian G dan R di sebuah hotel bersama LS, W, dan S tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.
“Pelapor memilih bergerak bersama sejumlah orang. Di lokasi itulah peristiwa pidana baru terjadi. Pintu kamar hotel dibuka paksa,” kata Bayu.
Bayu menyebutkan, saat pintu kamar dibuka, G dan R yang berada di kamar terpisah langsung mengalami pemukulan dan tendangan secara bersama-sama. Keduanya kemudian diseret keluar kamar, dipiting, dan dimasukkan ke dalam mobil melalui bagasi belakang.
“Dalam rangkaian kejadian itu ditemukan adanya tindakan penyetruman dan pengikatan terhadap korban. Kekerasan tersebut juga disaksikan sejumlah orang,” ujar Bayu.
Setelah kejadian, G dan R diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses dalam perkara pencurian. Namun, keluarga korban kemudian mengetahui keduanya mengalami luka-luka. Ibu salah satu korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan pada 26 September 2025.
Kepolisian sempat mengupayakan mediasi dalam perkara penganiayaan, namun tidak membuahkan kesepakatan.
“Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum tetap berjalan,” jelas Bayu.
Load more