Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap Pria Pembawa 26 Kg Ganja, Sempat Kabur Saat Dihentikan Polisi
- tvOnenews.com/Sri Cahyani Putri
Saat ini, tersangka DAS telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lain.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun hingga pidana seumur hidup, tergantung hasil pengembangan perkara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Aditya.
Komitmen Perang Melawan Narkoba
AKBP Aditya S.P. Sembiring menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia memastikan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar bertindak tegas dan profesional, khususnya jika pelaku mencoba melawan atau membahayakan petugas saat penindakan.
“Kami menegaskan agar seluruh jajaran bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku peredaran narkoba, apalagi jika melakukan perlawanan,” ujarnya.
Peran Masyarakat Dinilai Krusial
Kapolres turut mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba skala besar seperti ini tidak lepas dari partisipasi aktif warga.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Perang melawan narkoba membutuhkan peran semua pihak. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah dan memberantas narkotika,” tutupnya.
Pengungkapan kasus ganja 26 kilogram ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di wilayah Labuhanbatu Selatan. (ant/nsp)
Load more