News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sekuriti Perkebunan PTPN 3 Sei Baruhur Aniaya Pencuri Buah Sawit hingga Tewas

Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan Herbin Tindaon Tampubolon (38), seorang sekuriti di perkebunan PTPN 3 Sei Baruhur, Kecamatan Torgamba, Kabupat
Jumat, 13 Oktober 2023 - 11:22 WIB
Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan saat gelar konferensi pers.
Sumber :
  • Tim tvOne/Edi Syah

Labuhanbatu Selatan, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan Herbin Tindaon Tampubolon (38), seorang sekuriti di perkebunan PTPN 3 Sei Baruhur, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Herbin diamankan polisi atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit (buah brondolan) dengan menggunakan helm hingga tewas.

Penganiayaan itu menewaskan Putra Hokkop Napitupulu (15) seorang remaja, warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (5/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan pada Senin pagi tersangka memergoki korban yang sedang mencuri buah kelapa sawit di Afdeling 1 perkebunan PTPN 3 Baruhur, Torgamba.

Akibat penganiayaan oleh oknum securiti kebun tersebut, korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan di kepala akibat dipukul menggunakan helm.

"Pelapor Wantri Romauli Tampubolon (35), warga Aek Batu Torgamba, sementara tersangka Herbin Tindaon, pekerjaan karyawan sekuriti PTPN 3 Sei Baruhur, adapun barang bukti yang diamankan satu buah helm warna hitam, satu unit sepeda motor, baju kaos, satu buah celana PDH warna coklat,” kata Kapolres Labusel.

"Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekitar pukul 19.20 WIB, saksi Mario (20) bersama korban Putra Hokkop Napitupulu saat itu berada di areal afdeling perkebunan PTPN 3, mereka mengambil buah brondolan sawit sebanyak empat goni (karung) plastik. Pada saat itu mereka mau pulang, saksi Mario bersama korban mengendarai sepeda motor Revo, pada saat perjalanan pulang mereka diberhentikan oleh pelaku kemudian pelaku melakukan pemukulan  terhadap korban ke arah kepala korban dengan keras menggunakan helm, sehingga korban jatuh pingsan. Kemudian korban dibantu rekannya bernama Mario dibawa pulang ke rumahnya. Namun besok paginya korban mengalami pendarahan kemudian keluarga korban membawa korban ke rumah sakit, namun sebelum sampai di rumah sakit dan dalam perjalanan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terhadap korban, lanjut Kapolres, sudah dilakukan autopsi. Hasil autopsi dijelaskan ada pendarahan di bagian belakang kepala korban akibat rudapaksa.

Kepada pelaku diterapkan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 338 sub Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun. (esa/wna)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT