Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap Pria Pembawa 26 Kg Ganja, Sempat Kabur Saat Dihentikan Polisi
- tvOnenews.com/Sri Cahyani Putri
Medan, tvOnenews.com – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial DAS (40) yang diduga kuat membawa narkotika jenis ganja seberat 26 kilogram. Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar di wilayah tersebut pada awal 2026.
Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan saat melintas di kawasan Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (9/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.
“Selain ganja seberat 26 kilogram, personel juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai, serta satu unit mobil warna silver yang digunakan tersangka,” ujar Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, Sabtu (10/1/2026).
Berawal dari Informasi Warga
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Satresnarkoba yang menerima laporan adanya seorang pria yang kerap melintas di wilayah Kotapinang dan diduga membawa ganja. Pria tersebut dikenal dengan panggilan “Dor”.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan pengintaian di sejumlah titik yang kerap dilalui pelaku. Setelah memastikan ciri-ciri kendaraan dan identitas pengemudi, petugas melakukan upaya penindakan di lokasi.
“Tim melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya menemukan kendaraan yang dicurigai,” jelas Aditya.
Sempat Melarikan Diri Saat Dihentikan
Saat petugas berusaha menghentikan kendaraan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian untuk menghentikan pergerakan tersangka.
“Setelah dilakukan penghentian secara paksa, petugas berhasil mengamankan pengemudi yang diketahui berinisial DAS alias D,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan puluhan kilogram ganja yang diduga akan diedarkan ke wilayah lain di Sumatera Utara. Barang haram tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Ganja seberat 26 kilogram
-
Satu unit mobil warna silver
-
Satu unit telepon genggam
-
Uang tunai (jumlah tidak dirinci)
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, tersangka DAS telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lain.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun hingga pidana seumur hidup, tergantung hasil pengembangan perkara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Aditya.
Komitmen Perang Melawan Narkoba
AKBP Aditya S.P. Sembiring menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia memastikan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar bertindak tegas dan profesional, khususnya jika pelaku mencoba melawan atau membahayakan petugas saat penindakan.
“Kami menegaskan agar seluruh jajaran bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku peredaran narkoba, apalagi jika melakukan perlawanan,” ujarnya.
Peran Masyarakat Dinilai Krusial
Kapolres turut mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba skala besar seperti ini tidak lepas dari partisipasi aktif warga.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Perang melawan narkoba membutuhkan peran semua pihak. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah dan memberantas narkotika,” tutupnya.
Pengungkapan kasus ganja 26 kilogram ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di wilayah Labuhanbatu Selatan. (ant/nsp)
Load more