Perusahaan Wajib Terapkan UMK yang Ditetapkan
- Antara
tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut wajib menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 yang telah ditetapkan.
"Mulai tanggal 1 Januari ini perusahaan harus membayar gaji sesuai UMK 2026 yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Bandarlampung," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Jumat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan di Kota Bandarlampung.
"Kesejahteraan tenaga kerja sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah," kata dia.
Eva Dwiana menilai apabila perusahaan mampu mengikuti ketentuan UMK, maka hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja dapat terjaga dengan baik.
"Selain itu, pemkot juga selama ini sudah membantu kemudahan-kemudahan bagi perusahaan, maka mereka juga harus menaati aturan UMKM ini," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung M Yudhi mengatakan UMK tahun 2026 naik lebih dari 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka sekitar Rp3.305.367.
"UMK tahun 2026 naik jadi Rp3.491.889. kenaikan UMK tersebut menjadi kabar yang menggembirakan bagi para pekerja di kota ini," katanya.
Kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandarlampung Tahun 2026, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandarlampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.
"Penetapan kenaikan UMK ini dilakukan pada 23 Desember 2025, setelah melalui proses perhitungan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung," kata dia.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, UMK Bandarlampung 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman pengupahan.
"Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Kota Bandarlampung," kata dia.(chm)
Load more