Investigasi Lapangan Temukan Ribuan Perusahaan Menggunakan Air Tanah untuk Operasional Produksi
- Antara
tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta turun ke lapangan untuk menelusuri penggunaan air tanah oleh sejumlah perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan masyarakat yang menyebut banyak perusahaan pengguna namun belum tercatat sebagai objek pajak daerah.
Ketua Umum LSM Sniper Gunawan di Cikarang, Minggu, mengatakan hasil investigasi lapangan menemukan ribuan perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi menggunakan air tanah untuk operasional produksi tanpa tercatat dalam objek pajak pemerintah daerah, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) itu diduga turut menguap.
"Hasil investigasi kami ada ribuan perusahaan yang menggunakan air tanah. Namun, tidak terdata sebagai objek pajak maupun potensi baru pendapatan daerah," katanya.
Sebagaimana implementasi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan Pajak Air Tanah (PAT) kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten maupun kota.
Kebijakan ini menggantikan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan terbaru itu, pajak air tanah ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah dengan tarif maksimal 20 persen dari harga dasar air tanah.
Menurut dia, pemerintah daerah harus berani turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Selain untuk penegakan aturan, langkah itu dinilai berpotensi menambah penerimaan pajak daerah.
Gunawan menilai ironis Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai kawasan industri terbesar, namun justru memiliki target penerimaan pajak air tanah relatif kecil. Kondisi itu semestinya mendorong pemerintah daerah melakukan audit serta bekerja lebih keras mengoptimalkan potensi pendapatan.
Mengacu data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, jumlah wajib pajak air tanah pada tahun 2023 tercatat sebanyak 167 perusahaan aktif. Pada 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi 183 perusahaan. Namun angka itu dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Kesenjangan antara jumlah pengguna air tanah dan wajib pajak yang terdaftar itu menunjukkan lemahnya pendataan. Meski demikian, pemerintah daerah kerap beralasan kesulitan menarik pajak air tanah lantaran persoalan perizinan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Hasil kami audiensi yang menjadi alasan selalu persoalan perizinan. Seharusnya hal tersebut tidak dijadikan alasan atau kendala dalam optimalisasi pemungutan pajak air tanah," jelasnya.
Load more