Kisah 'Moci' Kucing yang Selamat dari Sang Penjagal
- tim tvOne/Kiki Habibi
Pagar Alam, tvOnenews.com - Sebuah kisah haru kucing yang bernama Moci selamat dari seorang penjagal bernama Sujady (55) warga Kabupaten Lahat. Sujady ditetapkan sebagai tersangka penjagalan hewan yang heboh di media sosial Kota Pagar Alam Sumatera Selatan, Kamis (4/9/2025).
Tersangka berniat untuk memotong kucing berwarna oren ini untuk dijual dagingnya dengan cara berkeliling kota. Beruntung pada Rabu sore, Satuan Satreskrim dan Satintelkam Polres Pagar Alam berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel yang ada di Kota Pagar Alam.
Delisa, pemilik kucing mengatakan, Moci adalah kucing miliknya yang tidak pulang sejak dua hari lalu. "Pada Rabu sore saya melihat di media sosial, dan terlihat Moci sudah diamankan di Polres Pagar Alam," katanya.
Dirinya beserta keluarganya langsung mendatangi Polres Pagar Alam untuk memastikan bahwa memang kucing berwarna oren itu adalah miliknya.
"Rasa sedih dan haru yang saya rasakan. Tidak terbayangkan kalau Moci kucing kami ini dipotong dan dijual," ucapnya.
Dirinya sangat berterima kasih kepada semua jajaran Polres Pagar Alam yang telah menangkap pelaku penjagalan terhadap hewan ini. "Atas nama masyarakat Kota Pagar Alam kami bangga kinerja petugas. Yang mana pelaku ini kurang dari 24 jam telah berhasil ditangkap," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Pagaralam melalui Satreskrim Polres Pagar Alam pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.35 WIB berhasil mengamankan seorang pria bernama Sujady (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melakukan penjagalan kucing untuk dijual dagingnya. Aksi ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dalih kambing muda,” jelas Iptu Irawan.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan. Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.
“Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga Pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Hewan,” pungkasnya. (Mkb/wna)
Load more