Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar
- Alboin
Batam, tvOnenews.com - Sebanyak 21,8 kilogram sisik trenggiling senilai Rp1,2 miliar, yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri digagalkan Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri. Sisik dari hewan yang masuk dalam kategori hewan dilindungi ini akan dibawa ke Vietnam.
Kasubdit I Indagsi, AKBP Ruslaeni menyebut puluhan kilogram barang bukti ini diamankan dari sebuah rumah, yang berada tidak jauh dari SMP Negeri 4 Batam, Bengkong pada, Jumat (29/8/2025) lalu.
“Namun untuk pemilik barang masih kami lidik, adapun alamat yang kami datangi kemarin itu merupakan alamat palsu," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025).
Ruslaeni menyebut, awal penggagalan penyelundupan bagian tubuh dari hewan dilindungi ini, berdasarkan laporan pihak perusahaan pengiriman barang yang curiga dengan muatan barang yang akan dikirim.
Dalam laporannya, barang tersebut dikirim dari Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dan dikemas dalam sebuah kardus, dengan alamat pengiriman sebuah ruko yang berada kawasan Samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“21,8 kilogram sisik trenggiling yang tergolong dalam Appendix 1 dan dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018,” jelasnya.
Menurut Ruslaeni, harga jual sisik trenggiling ini di pasaran ilegal mencapai Rp60 juta per kilogram. Dengan itu, pihaknya menghitung bahwa seluruh barang diperkirakan mencapai angka Rp1,2 miliar untuk dijual ke Vietnam.
Ruslaeni menyebut, adapun pelaku yang terlibat akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024.
“Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp5 miliar," jelasnya. (ahs/nof)
Load more