Detik-Detik Tim Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau meringkus pria bernama Zulfikar (49) yang kedapatan membawa satu karung berisi sekitar 30 kilogram sisik trenggiling siap jual.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan di Jalan Pembangunan, Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Adapun penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat soal adanya dugaan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, sisik trenggiling itu diduga diperoleh dari dua orang berinisial ML dan MD yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kombes Ade, Jumat (31/10).
Ade menjelaskan, modus operandi pelaku, yakni jaringan berbasis lapangan. Pemburu menjebak trenggiling di kawasan hutan Rohil, lalu membunuhnya, kemudian memisahkan sisiknya untuk dijemur dan dikumpulkan sebelum dijual.
"Rantai kejahatan ini terstruktur. Ada pemburu di lapangan, pengumpul, dan pengepul. Kami sedang mendalami jaringan di atas pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat lintas provinsi maupun internasional," ujarnya.
Menurut Kombes Ade, penyelundupan sisik trenggiling masuk dalam kategori kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati.
"Trenggiling adalah satwa yang dilindungi, masuk kategori kritis di ambang kepunahan. Perdagangan sisiknya banyak dikendalikan sindikat yang mengincar pasar gelap luar negeri. Ini ancaman bagi kekayaan hayati Indonesia," ujarnya.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan pernah membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi. Laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan," tambahnya.
Adapun pelaku dikenakan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.
Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Load more