Ungkap Kasus Narkoba dalam 1 Bulan, 21 Ribu Gram Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang
- Tim tvOne
Deli Serdang, tvOnenews.com - Polresta Deli Serdang musnahkan barang bukti kasus narkoba sebanyak 21.219 gram hasil pengungkapan kasus dari bulan Mei sampai Juni 2025.
Pemusnahan ini turut dihadiri Kapolresta Deli Serdang Kombes Pos Hendria Lesmana, Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu, Ketua Pengadilan Lubuk Pakam, perwakilan dari BNNK Deli Serdang, Avsec, Labfor Polda Sumut, perwakilan dari Dinas Kesehatan Deli Serdang dan penasehat hukum, pada Kamis (31/7/2025).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Hendria Lesmana, menyampaikan dari hasil kinerja tim Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ini, ada sembilang tersangka yang diamankan.
“Barang bukti yang dimusnahkan sabu 21.129 gram, dengan rincian empat kasus menonjol dengan sembilan tersangka terdiri dari delapan cowok dan satu cewek,” kata Kapolresta.
Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian S.R Saragih, menjelaskan barang bukti narkotika tersebut merupakan pengungkapan kasus periode bulan Mei 2025 hingga Juni 2025.
“Pertama, personel Satres Narkoba bersama dengan petugas AVSEC Bandara KNIA berhasil mengamankan pelaku berinisial DS (27) warga Dusun Timur Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, di ruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkapnya. Barang bukti tersebut berupa enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.078 gram yang disita petugas.
“Modus operandi pelaku menyimpan enam paket sabu di dalam lipatan celana panjang di dalam koper yang dibawa tersangka, yang diperoleh dari pria yang tak dikenalnya atas perintah S pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di pinggir Kanal Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Tersangka menerima sabu untuk dibawa ke Jakarta atas suruhan KR diimingi upah Rp32 juta jika sampai ke tujuan," jelasnya.
Kedua, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dengan menumpangi bus penumpang yang akan melintas di Jalan Lintas Medan - Lubuk Pakam.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas memberhentikan bus sesuai dengan informasi yang diterima pada lokasi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari keterangan pelaku DI & KD bahwa pelaku disuruh oleh J berangkat dari Kota Lubuk linggau, Provinsi Sumatera Selatan menuju Kota Medan Provinsi Sumut untuk menjemput sabu di Kota Medan, sabu diterima dari R, dan upah yang akan diterima per orang sebesar Rp5 juta per orangnya,” jelasnya lagi.
Kemudian kasus ketiga, personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan.
Petugas menangkap pelaku berinisial S (32) warga Dusun II Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (26/5/2025) sekira Pukul 16.00 WIB di Gang Cempaka Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Tiga bungkus narkotika jenis sabu dikemas dengan plastik Chinese Of Tea warna hijau berat brutto 3.187 gram.
Keempat, berdasarkan penyelidikan terhadap tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku S, M-I Alias J, H-A dan S Alias M, di mana S Alias M menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak diketahui namanya. Setelah ditindak lanjuti, petugas mengamankan pria berinisial DD alias D (27) Dusun IV Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan seorang wanita berinisial L-S alias L (39) warga Jalan Denai Gang VI, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, berikut barang bukti satu bungkus plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang berisikan sabu dengan berat brutto 1.058 gram.
"Pelaku DW menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya atas perintah D pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar Pukul 14.36 WIB di Lorong III Kel. Pekan Tanjung Morawa Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, serta maksud dan tujuan pelaku menerima sabu tersebut adalah untuk diantar kepada LS di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area kota Medan atas suruhan D. Serta upah atau keuntungan yang akan diperoleh pelaku apabila berhasil membawa sabu tersebut sampai ketujuan yaitu uang tunai sebanyak Rp1 juta yang akan diterimanya dari,” tutupnya.
Dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut, dengan jumlah barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 21.408,57 gram diperkirakan dapat menyelamatkan 85.634 jiwa. (asr/nof)
Load more