Polda Sumut kembali Lidik 3 Korban Baru Kerangkeng Manusia
Polda Sumut menetapkan sembilan tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Mereka adalah, Hermanto Sitepu, Iskandar, Terang Sembiring, Rajes Ginting, Josua Sembiring, Dewa Rencana Perangin Angin,
Sabtu, 9 April 2022 - 18:16 WIB
Sumber :
- Tim Tvone/ Yoga Syahputera
Kemudian, LPSK menjelaskan bahwa tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Polda Sumut akan menjalani proses hukum dan juga harus mengganti kerugian materi yang dialami korban dari rangkaian kejadian kerangkeng manusia.
"Yang bersalah bisa dihukum dan hak-hak korbannya bisa dipenuhi. Dalam hal ini LPSK tentunya siap melakukan perhitungan kerugian terhadap sejumlah korban dalam rangka memenuhi kebutuhan materi penyidikan,” ujar Edwin Partogi Pasaribu sebagai Wakil Ketua LPSK RI. (Yoga Syahputera/Wna)
Load more