LPSK RI Dampingi Saksi Dugaan Suap dan Gratifikasi Rekrutmen PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu
- tim tvOne/Miko
Bengkulu, tvOnenews.com - Sejumlah Saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025 yang saat ini sedang ditangani subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapat pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Ditemui disela-sela pendampingan saksi di Gedung Reskrimsus Polda Bengkulu, Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, mengatakan pihaknya diminta untuk memberikan pendampingan terhadap para saksi-saksi khusus dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi.
"Kita mau bertemu dengan para saksi yang saat ini sedang diperiksa oleh Polda Bengkulu, ya. Untuk berapa saksi masih kita lakukan pendataan berapa orangnya. Hari ini baru diajukan 17, kemungkinan akan bertambah juga jumlahnya," kata Susilaningtias, Jumat (25/7/2025).
Pendampingan yang dilakukan, lanjut Susilaningtias, tergantung dari hasil penyampaian para saksi dan penyidik Polda Bengkulu, informasi yang disampaikan ini nanti tentu akan menentukan metode pendampingan dan perlindungan saksi oleh LPSK RI.
"Apakah ada pengancaman jiwanya, nanti perlindungannya akan berbeda. Tentunya nanti akan dilakukan sesuai dengan metodenya," sambungnya.
Selain itu, lanjut Susilaningtias, pada hari ini pihaknya mendengarkan informasi dari semua saksi perihal penting yang tentunya guna merunut peristiwa tindak pidana hukum yang terjadi. "Bagaimana mekanisme tindak pidana ini terjadi, modus tindak pidana ini seperti apa, masih menerangkan kronologi juga," tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2, AKP Maghfira Prakarsa menegaskan Polda Bengkulu sejak beberapa hari yang lalu pun telah menerima pengembalian uang dari sejumlah saksi-saksi dan masuk dalam bukti sita oleh penyidik Tipidkor.
"Untuk perkembangan saat ini, pengembalian uang terus bertambah untuk nominal belum bisa saya sebutkan karena masih terus bertambah pula, karena setiap hari ada yang menghadap ke penyidik untuk menyerahkan uang tersebut untuk kami sita," ujar Maghfira.
Ia juga katakan pengembalian uang ini berbeda dengan klaim pengembalian uang dari Direktur PDAM, Samsu Bahari ke PHL yang bernilai Rp 2 miliar lebih. "Uang yang disita penyidik dari saksi saksi Ini berbeda dengan Rp2 miliar versi direktur PDAM ya," sambungnya.
Load more